PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial HA (40) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari keresahan warga.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut,” ujar AKP Yonika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor (bruto) sekitar 12,1 gram. Kristal putih tersebut disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas ilegal pelaku.
Saat ini, HA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yonika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegasnya.
(Syauqi)












