Kejagung Periksa 25 Saksi, Skandal Tambang PT AKT Kian Terbuka

IST/BERITASAMPIT - Tersangka ST digiring penyidik Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten , , Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.

– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , (Kalteng), periode 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Sampit, Rabu, 8 April 2026.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan lain, di antaranya PT MCM dan PT AC.

Seiring pengusutan kasus, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, , dan . Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Kejagung juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

“Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” ungkap Anang.

Dalam konstruksi perkara, PT AKT diketahui sebelumnya merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.

Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, perusahaan seharusnya tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan.

Meski demikian, PT AKT diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.

“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan ,” tegasnya.

Lebih lanjut, tersangka diduga menjalankan aktivitas tambang dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga operasional tambang seolah-olah legal.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider terkait.

“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang dikelola PT AKT di , karena dinilai beroperasi secara tidak sah sejak izin dicabut.

Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun. Satgas PKH turut menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.

(Sya'ban)

baca juga ...  BPBD Kalteng Gencarkan Edukasi Sekolah Aman Bencana di Palangka Raya dan Pulang Pisau

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!