PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja, bukan untuk memberikan kelonggaran yang berpotensi menurunkan kinerja ASN.
“Kinerja ASN harus tetap bagus. Jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend'. Walaupun dilaksanakan setiap Jumat, pekerjaan harus tetap berjalan,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, skema yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Menurut Linae, kebijakan tersebut harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kinerja organisasi.
“Pelaksanaan WFH ini harus tetap mengacu pada SOP, sehingga seluruh pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pejabat eselon II atau setingkat kepala perangkat daerah tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan koordinasi berjalan optimal.
“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas. Jika ada rapat, bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Selain itu, pejabat struktural diminta aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN di bawahnya selama pelaksanaan WFH.
Terkait disiplin, Pemprov Kalteng akan tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” tegas Linae.
Dalam pelaksanaannya, absensi ASN selama WFH dilakukan secara daring melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan WFH ini tidak hanya menjaga kinerja ASN, tetapi juga mampu mendorong efisiensi anggaran pemerintah daerah, terutama dalam penggunaan listrik dan operasional perkantoran.
“Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
(Sya'ban)












