Pria Gondrong Dibekuk, Polisi Amankan 9 Paket Sabu dan Timbangan Digital

IST/BERITASAMPIT - Pria berambut gondrong tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (34) diamankan di sebuah rumah di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar Edy, Kamis 9 April 2026.

Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi diduga sabu, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta satu unit timbangan digital.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 4,08 gram. Kepada petugas, terlapor mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kotim dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Jimmy)

baca juga ...  Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Tegaskan Legalitas Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!