SUKAMARA – Bupati Sukamara H. Masduki resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah.
Masduki mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan sekaligus menciptakan budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
“Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” kata Masduki.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN diperbolehkan melaksanakan WFH apabila tugas yang dijalankan tidak memerlukan ruang kerja khusus, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, serta tidak membutuhkan supervisi atasan secara terus-menerus.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap berada di tempat tinggal yang telah didaftarkan dengan waktu tempuh maksimal satu jam perjalanan apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor.
Meski demikian, sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh dari kantor atau WFO. Mereka di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator eselon III, camat, lurah, kepala desa, serta unit layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Unit layanan tersebut meliputi bidang kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga layanan publik lainnya.
Masduki menegaskan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan melaksanakan tugas secara 100 persen WFO agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diperbolehkan membagi jumlah pegawai level eselon IV, jabatan fungsional, pelaksana dan PPPK dengan skema maksimal 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
“Pengaturan pegawai yang menjalankan WFO dan WFH diserahkan kepada kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja masing-masing sesuai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Sukamara menetapkan pola kerja lima hari dalam sepekan, yakni empat hari WFO dan satu hari WFH. Hari Senin hingga Kamis ASN bekerja dari kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada Jumat ASN melaksanakan WFH mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan, melaporkan kehadiran dan kinerja secara daring, serta wajib menerima panggilan telepon dari atasan. ASN yang tidak merespons panggilan sebanyak tiga kali dalam waktu 30 menit dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Sukamara juga mewajibkan seluruh perangkat daerah menerapkan langkah penghematan energi. Di antaranya pengaturan suhu AC pada kisaran 24 hingga 25 derajat celcius, mematikan lampu di ruangan yang tidak digunakan, serta memastikan seluruh perangkat elektronik kantor dimatikan setelah jam kerja berakhir.
Masduki berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjaga pencapaian kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara. (enn)












