SAMPIT – Sebuah kos harian di dekat bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mendadak menjadi sasaran penggerebekan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Selasa malam 14 April 2026.
Dari lokasi itu, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang warga Sampit yang lebih dulu kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat diperiksa, pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tinggal di kawasan bantaran sungai.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan pria berinisial A dan penggeledahan di kamar kos harian tersebut.
“Benar, tadi malam diamankan di Jalan Iskandar,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu 15 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram dari tangan A.
Jumlah itu menjadi salah satu barang bukti terbesar yang berhasil diamankan Polres Kotim dalam beberapa waktu terakhir.
AKP Suherman menyebut, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Nanti akan dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Tunggu kabar selanjutnya,” ujarnya.
(Jimmy)












