Disnakertrans Kalteng Surati Perusahaan, Minta Data Keterserapan Tenaga Kerja Disabilitas

IST/BERITA SAMPIT - Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi.

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi (Kalteng) mulai bergerak memastikan pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas di sektor swasta. Langkah awal dilakukan dengan menyurati perusahaan-perusahaan di wilayah setempat untuk meminta data valid keterserapan tenaga kerja disabilitas.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa pendataan ini penting untuk memetakan sejauh mana perusahaan di Kalteng telah mengimplementasikan regulasi mengenai kuota pekerja disabilitas.

“Kami lagi menyurati perusahaan-perusahaan, karena ini sesuatu yang bukan baru tetapi kami ingin mengetahui di perusahaan-perusahaan di Kalteng ini berapa yang mempekerjakan disabilitas dan berapa masing-masing di perusahaan itu,” ujar Farid Wajdi, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total seluruh pekerja.

“Peraturannya mewajibkan setiap perusahaan apabila mempekerjakan 100 orang, ada satu orang disabilitas. Memang peraturannya seperti itu,” tegasnya.

Meski demikian, Farid mengakui adanya tantangan dalam penyerapan tenaga kerja ini, terutama terkait kesesuaian kompetensi pelamar dengan kebutuhan posisi yang tersedia. Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas tetap harus memenuhi kualifikasi profesional yang diminta perusahaan.

“Yang jadi masalah adalah bahwa ketika ada lowongan disabilitas, disabilitas harus memenuhi persyaratan di situ. Misalnya dibutuhkan yang ahli komputer, ya dia harus ahli komputer. Jadi bukan karena ada penydang disabilitas melamar selalu diterima, tidak. Sesuai kompetensinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan di dunia kerja. Tujuannya agar penyandang disabilitas dipandang berdasarkan kemampuannya dalam bekerja, bukan karena keterbatasannya.

“Karena kita ingin menjadikan disabilitas setara dengan kita. Artinya, mereka adalah orang-orang yang mampu bekerja sesuai dengan posisi yang dikerjakan, baik oleh orang disabilitas maupun non-disabilitas,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Gubernur Ingatkan Daerah, Nasib Kartu Huma Betang Ditentukan Sinergi Lapangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!