PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dua pria diringkus di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial MA (50), seorang tukang bangunan, dan AF (45), seorang tukang kanopi. Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Rabu, 15 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dalam kemasan teh China (Refined Chinese Tea) dengan berat kotor 3.078 gram (3 kg), serta empat paket berisi 400 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa petugas juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Di antaranya satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip kecil, satu sendok makan, serta dua timbangan digital merk Joil dan Constant.
“Kemudian ada juga satu tas kecil warna cokelat merk Jennifer, satu tas ransel hitam merk Polo Land, serta tiga unit handphone yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya,” urai Slamet.
Slamet menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)












