PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perusahaan di wilayah setempat segera merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program CSR di Aula Manggatang Tarung, Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Kamis, 16 April 2026.
Dalam rapat tersebut, dibahas pembagian tanggung jawab penanganan sejumlah ruas jalan yang akan dikerjakan secara bersama melalui kontribusi CSR perusahaan sebesar 2 persen.
Yuas menjelaskan, pelaksanaan program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui program CSR. Komitmen itu juga telah diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas.
“Jalan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemeliharaan infrastruktur harus dilakukan secara optimal, terutama di tengah keterbatasan anggaran saat ini,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi komitmen perusahaan yang berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui program tersebut.
Yuas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha agar program berjalan efektif.
“Pelaksanaan teknis, termasuk mekanisme pengumpulan dan kegiatan, akan diatur melalui forum yang ada. Program ini juga akan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan dalam program CSR ini difokuskan pada pemeliharaan jalan, bukan pembangunan baru. Bentuk kegiatannya meliputi perbaikan kerusakan, penutupan lubang, serta memastikan jalan tetap berfungsi dengan baik.
(Sya'ban)












