SAMPIT – Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaga Hulu, Aiptu M Rolan Dinata menyebut, pihaknya telah meminta keterangan kepada delapan orang saksi dalam kasus penusukan warga Desa Sudan, Suyetno.
“Kami sudah meminta keterangan kepada delapan orang saksi,” kata Rolan pada Senin 20 April 2026.
Ia menyebut bahwa seminggu yang lalu pihaknya telah memanggil korban, pelapor, Kepala Desa Sudan dan Tumbang Sapiri. Ia menyebut telah ada pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian meskipun pelaku masih belum diketahui.
“Sudah ada omongan untuk berdamai kemarin, tinggal menunggu kabar lagi dari pihak pelapor,” jelasnya.
Dirinya menyebut bahwa pihak kepolisian telah berupaya mengungkap kasus tersebut. Bahkan ia menyebut bahwa pihak korban tidak keberatan apabila bermadai dan bertanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan korban.
“Mediasi kemarin semua korbannya pun tidak keberatan kalau ada yang bertanggung jawab masalah biaya yang dikeluarkan korban,” pungkasnya.
(Utomo)












