SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di sebuah hotel di wilayah Baamang.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko di Sampit, Jumat.
Terlapor diketahui berinisial AP (30), yang diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian.
“Petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip.
Selain itu, terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Jimmy)












