PALANGKA RAYA – Penyelesaian sengketa lahan di Jalan Badak X, Kelurahan Bukit Tunggal, terus diupayakan melalui jalur mediasi. Aparat kepolisian dari Polsubsektor Jekan Raya turun langsung untuk menjembatani komunikasi antara pemilik lahan dan pihak pengembang.
Mediasi dilakukan oleh Kapolsubsektor Jekan Raya Iptu Narmanto bersama Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Riswanto, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kerja sama pembangunan perumahan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari titik temu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak meluas,” ucapnya, Jumat 24 April 2026.
Dari hasil pertemuan, diketahui kerja sama antara pemilik lahan dan pengembang sebenarnya telah disepakati. Namun, proses lanjutan mengalami kendala pada tahapan administrasi, khususnya pemecahan sertifikat.
“Kendala tersebut dipicu adanya bangunan yang berada di badan jalan dan belum sesuai ketentuan, sehingga menghambat proses pengurusan dokumen oleh pihak pengembang,” tambahnya.
Petugas juga telah melakukan dialog langsung dengan pemilik kavling guna mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan penyesuaian bangunan agar tidak mengganggu akses jalan. Meski demikian, hingga saat ini kesepakatan akhir masih dalam tahap pembahasan.
“Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pendampingan dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait. Diharapkan, melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang adil serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” ungkapnya. (yud)












