PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketiga tersangka itu adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka pada 28 Maret 2026.
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. “Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung. Ia tetap menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT meski mengetahui dokumen tidak sah.
“Yang bersangkutan mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara menggunakan dokumen yang tidak benar, namun tetap menerbitkan persetujuan berlayar,” ucap Anang.
Selain itu, HS juga disebut tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.
“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST sehingga tidak melakukan pemeriksaan LHV,” kata dia.
Sementara itu, BJW bersama ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.
“Mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin dan menggunakan dokumen perusahaan lain untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara,” ujar Anang.
Aktivitas tersebut juga dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
Adapun HZM berperan dalam pembuatan dokumen verifikasi hasil tambang. Ia diduga memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk meloloskan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut.
“Tersangka membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,” katanya.
Anang menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












