Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior di Kalteng)
GUNJANG-GANJING harga BMM di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membingungkan masyarakat dan banyak yang bertanya terkait BBM subsidi jenis Pertalite yang sampai sekarang dari pantauan penulis di beberapa kecamatan di Kobar, harganya cukup tinggi di tingkat pengecer bahkan hingga Rp20.000 per liter, padahal di SPBU Rp10.000 per liter.
Keluhan masyarakat terkait harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer ini kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Seperti sejumlah warga di wilayah Sungai Rangit dan Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, Kolam dan Kumai, menyampaikan bahwa harga Pertalite di tingkat pengecer disebut-sebut berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter.
Pengamatan penulis, masih banyaknya para pengecer menjual BBM Subsidi Rp20.000 per liter, sepertinya masih belum ada perhatian khusus dari sejumlah terkait.
Siapa yang bertanggung jawab yang mengawasi para pengecer hingga menjual BBM Subsidi Rp20.000 per liter?. Padahal berdasarkan aturan BPH Migas tanggungjawabnya berlapis.
Petugas yang mengatur harga BBM Bersubsidi, diantaranya;
- BPH Migas: Melakukan pengaturan & pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi. Bisa merekomendasikan pencabut izin usaha.
- Kementerian ESDM/Ditjen Migas: Menetapkan kebijakan harga BBM subsidi.
- Pertamina: Bertanggung jawab kelancaran distribusi BBM penugasan. Wajib membina jaringan distribusi & bisa beri sanksi ke penyalur nakal. Tapi kewenangan Pertamina hanya sampai pangkalan resmi.
- Polri: Penegakan hukum, penyidikan kalau ada pidana penyelewengan BBM subsidi.
- Hiswana Migas: Asosiasi pengusaha SPBU. Tidak punya kewenangan hukum. Tugasnya membina anggota & jadi mitra Pertamina, bukan menindak. DPC Hiswana Migas bisa menegur anggota, tapi tidak bisa beri sanksi pidana.
- Satgas Pertamina: Tim internal Pertamina untuk monitoring lapangan. Bisa turun cek, memberikan rekomendasi sanksi ke SPBU/pangkalan nakal, lalu lapor ke BPH Migas.
Jadi kalau ada yang menjual Rp20.000 per liter, maka;
- Pertamina bersama Satgasnya wajib turun cek pangkalan/SPBU itu. Kalau terbukti, bisa putus hubungan kerja & cabut izin penyalur.
- BPH Migas pengawas utama. Mereka yang berwenang cabut izin wilayah distribusi niaga.
- POLRI masuk kalau ada unsur pidana, misal menimbun atau menjual di luar ketentuan.
- Hiswana Migas tidak bisa menindak. Paling cuma pembinaan internal ke anggotanya.
Kalau masih ada para pengecer BBM Subsidi menjual di luar batas ketentuan segera melapor langsung ke BPH Migas via call center 136, atau Pertamina Call Center 135. Sertakan bukti foto/video + lokasi.
Harga Rp20.000 per liter itu sudah masuk kategori penyelewengan. Yang paling punya “power” menindak adalah BPH Migas, Pertamina, dan POLRI, sedangkan Satgas & Hiswana Migas sifatnya membantu pengawasan.
Pengamatan penulis, salah satu keluhan yang beredar di platform Facebook bahkan secara terbuka meminta adanya penindakan terhadap pengecer. Warga mengaku harus membeli BBM dengan harga yang jauh di atas ketentuan karena keterbatasan pilihan akses.
Namun demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut secara independen. Karena bisa saja, ada oknum tertentu yang akan mengacaukan. Di sisi lain, muncul pula berbagai komentar bernada kritik terhadap pengecer BBM informal yang dinilai mengambil keuntungan di tengah keterbatasan masyarakat. Meski demikian, fenomena ini tidak dapat dipandang secara hitam putih.
Di satu sisi, suara warga di media sosial merupakan bentuk keresahan yang patut menjadi perhatian. Harga BBM bersubsidi yang meningkat di tingkat pengecer tentu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada Pertalite untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
BBM subsidi pada dasarnya dirancang untuk meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian dalam distribusi maupun harga di lapangan menjadi hal yang penting untuk dicermati secara bersama.
Namun di sisi lain, faktor geografis dan distribusi juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua wilayah memiliki akses mudah ke SPBU. Dalam kondisi demikian, keberadaan pengecer seringkali menjadi alternatif bagi masyarakat, meskipun dengan konsekuensi adanya tambahan biaya distribusi dan operasional.
Persoalan muncul ketika selisih harga dinilai tidak lagi dalam batas kewajaran. Dalam kondisi tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi BBM bersubsidi.
BBM Pertalite sendiri, pengamatan penulis merupakan BBM bersubsidi yang penyalurannya diatur oleh pemerintah melalui Pertamina, dengan tujuan agar subsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara proporsional. SEMOGA. (*)












