PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendalaman dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin 27 April 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa substansi Raperda masih memerlukan penyempurnaan sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan. Hal tersebut merujuk pada hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026.
“Perbaikan mencakup restrukturisasi materi muatan serta penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucapnya.
Selain untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah sepakat bahwa naskah Raperda perlu diselaraskan dan diperbaiki sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen utama pembahasan. DIM tersebut memuat berbagai catatan kritis, termasuk ketidaksesuaian substansi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.
Dalam rapat lanjutan ini, Pansus menaruh perhatian pada naskah revisi Raperda yang disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026. Dokumen tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dikaji secara mendalam.
“Kami ingin memastikan sejauh mana revisi ini telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan masukan yang tertuang dalam DIM,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Darliansjah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, khususnya di sektor penanaman modal dan pelayanan perizinan.
“Dalam hal ini berharap proses pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu, bahkan jika memungkinkan dapat dipercepat, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi,” ungkapnya.
Rapat Pansus DPRD ini menjadi bagian penting dalam memastikan Raperda yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta pelayanan publik yang optimal. (yud)












