PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Murung Raya, Heriyus kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (1/4/2026), dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan Kalteng yang diwakili oleh Agung Hartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Keuangan Kalimantan Tengah II, Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Mura terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heriyus.
Ia juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan oleh BPK sebagai upaya evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Menurutnya, rekomendasi dari BPK RI akan menjadi pedoman penting bagi Pemkab Mura dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah menerima LKPD ini,” pungkasnya.












