PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak dasar pekerja, termasuk memberikan upah layak serta mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan kewajiban upah minimum berlaku bagi perusahaan menengah dan besar, sementara untuk usaha kecil menengah disesuaikan dengan kesepakatan.
“Kalau upah minimum itu berlaku untuk perusahaan menengah dan besar, sedangkan kalau usaha kecil menengah memang tidak wajib, namun tergantung kesepakatan di antara mereka,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Farid, pengawasan lebih difokuskan pada perusahaan besar, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami lebih banyak mengawasi perusahaan-perusahaan besar ini, dan ketika turun ke lapangan kami melihat datanya,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kesesuaian upah hingga perlindungan keselamatan kerja.
“Apakah pekerja ini dibayar sesuai upah minimum atau tidak, kemudian apakah seluruh pekerja ini didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) serta kelayakan peralatan kerja juga menjadi perhatian.
“Apakah pekerja menggunakan APD atau tidak ketika bekerja, dan alat-alat yang dipakai sudah ditera, diperiksa, diuji, sehingga aman digunakan, ini menjadi konsen kami,” katanya.
Farid menegaskan, peralatan kerja yang tidak layak atau tidak diuji berpotensi membahayakan pekerja.
“Kalau ternyata ada alat yang sudah beberapa tahun tidak ditera, tidak ada jaminan aman saat dioperasikan oleh pekerja. Ini menjadi tugas kami untuk mengawasi,” tambahnya.
(Sya'ban)












