Penyidik Kejati dan BPKP Datangi KPU Kotim, Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar Masuki Tahap Krusial

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo bersama Kajari Kotim, Nur Akhirman saat di halaman Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kaltemg) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan klarifikasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim) pada Senin 11 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyidikan terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa klarifikasi bertujuan untuk memastikan alat bukti yang telah diperoleh serta mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain. Tujuannya adalah mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.

Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Menanggapi hal tersebut, Hendri menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan.

“Sebetulnya tidak ada hambatan, cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak. Dari penyidikannya sudah sangat begitu banyak, jadi kami butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Ia memohon dukungan semua pihak untuk mempercepat proses penyidikan. Setelah rangkaian klarifikasi selesai, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Terkait target waktu penetapan tersangka, dirinya mengaku belum dapat memastikan secara pasti. Saat ini proses masih berjalan dan pihaknya masih menunggu kesimpulan dari auditor BPKP terkait perhitungan pasti kerugian negara.

“Kerugian negara itu harus dihitung pasti. Kami lakukan perhitungan dengan cermat, harus dapat dipertanggungjawabkan karena akan kami bawa sampai ke persidangan,” tegasnya.

Proses klarifikasi kemungkinan akan berlanjut hingga besok jika masih dibutuhkan. Pihak penyidik belum dapat merinci secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap KPU Kotim.

Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi dalam kasus ini dinyatakan sudah selesai. Saat ini tim terus memastikan data-data yang telah disajikan kepada penyidik dan auditor.

“Kami akan mempercepat bersama teman-teman BPKP, harapannya segera disampaikan kesimpulan terhadap nilai kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Pengurus TP-PKK Kecamatan Seranau Dilantik, Ini Pesan TP-PKK Kabupaten
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!