KUALA KURUN – Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pemuda berinisial AG (21) berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Luwuk Langkuas. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan personel Polsek Rungan yang dipimpin langsung Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga yang berdasarkan KTP berdomisili di Kota Palangka Raya. Saat dilakukan penangkapan, AG tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam yang berada di belakang rumah pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta satu buah sendok sabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok.
mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum secara tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” bebernya.
Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ale)












