SAMPIT – Warga Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut kejelasan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang disebut dijadikan anggunan oleh koperasi dalam kerja sama dengan salah satu perusahaan.
Warga kemudian sempat melakukan aksi damai pada 6 Mei 2026, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotim menggelar rapat mediasi terkait masalah tersebut pada Rabu 13 Mei 2026, merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Camat Antang Kalang.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren bersama Kabag Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Dalam kasus tuntutan SHM ini turut melibatkan pihak Koperasi Telawang Bersatu, Koperasi Eka Kaharap, Koperasi Hinje Atei, serta salah satu perusahaan.
Pendamping warga dua desa dari DPW KPK Tipikor, Dian Wahyudi, mengatakan pihaknya menghadiri undangan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Kotim menyusul aksi damai masyarakat yang dilakukan pada 6 Mei 2026 lalu.
“Kami mendampingi masyarakat dua desa yang melakukan aksi damai terkait SHM warga yang dijadikan anggunan. Aksi itu berjalan damai tanpa anarkis ataupun perusakan,” kata Dian.
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat pemilik SHM tidak mengetahui bahwa sertifikat mereka dijadikan jaminan dalam kerja sama koperasi dengan perusahaan.
Dari mediasi diketahui bahwa penyerahan sertifikat pada tahun 2016 telah dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPN kepada Ketua Koperasi Eka Kaharap melalui program subsidi pemerintah saat itu.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar SHM dijadikan anggunan, tetapi sejak tahun 2016 sampai sekarang masyarakat tidak menikmati hasil ataupun manfaat yang jelas dari kerja sama tersebut,” ujarnya.
Dian menyebut warga selama ini hanya menerima hasil plasma tanpa adanya pemisahan yang jelas antara keuntungan plasma dan hak atas SHM yang dijadikan anggunan.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat merasa hak mereka tidak transparan, padahal keberadaan perusahaan di wilayah desa seharusnya memberikan kontribusi nyata kepada warga.
“Seolah-olah masyarakat justru membiayai perusahaan untuk membangun kebun. Ini yang menurut kami keliru,” tegasnya.
Dian menjelaskan, fokus tuntutan masyarakat dalam aksi damai tersebut adalah persoalan SHM, bukan sengketa plasma.
“Jadi kami clear, aksi damai tanggal 6 Mei kemarin itu bicara SHM, bukan masalah plasma,” katanya.
Ia mengungkapkan jumlah anggota pemilik SHM yang terdampak mencapai 377 orang di Desa Sungai Puring dengan luas sekitar 590 hektare dan 139 anggota di Desa Kuluk Telawang dengan luas sekitar 252,2 hektare.
“Total luasannya lebih dari 800 hektare. Potensi kerugian masyarakat sangat besar sejak 2016, bahkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Menurut Dian, masyarakat merasa tidak pernah mengetahui secara jelas hasil penggunaan SHM yang dijadikan anggunan tersebut. Padahal, menurut warga, hasil kerja sama seharusnya kembali kepada masyarakat pemilik hak.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengawal persoalan tersebut hingga tuntas serta mendorong keterbukaan dari pihak koperasi dan perusahaan terkait penggunaan SHM masyarakat.
Sejumlah pihak hadir dalam mediasi diantarnya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, TNI, dinas terkait, kepala desa dan pihak terkait lainnya. (Nardi)












