PALANGKA RAYA – Laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan Aina Noryanti ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dicabut.
Pencabutan laporan dilakukan setelah suaminya, Dali, dan Lie Loi Fhin (LLF) alias Daniel sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Laporan dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 12 Mei 2026.
Kesepakatan damai dilakukan usai kedua pihak menjalani mediasi di Mapolsek Pahandut, Palangka Raya, Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Dalam proses mediasi tersebut, Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalteng, sementara LLF juga mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat di Polsek Pahandut.
Menurut Dali, pertikaian yang terjadi dipicu kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.
Sebelumnya, nama LLF sempat menjadi sorotan setelah muncul narasi yang menyebut dirinya melakukan penyerangan menggunakan parang dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Namun, sejumlah fakta dan dokumen laporan kepolisian kemudian menunjukkan LLF justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh Dali.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF melaporkan dirinya mengalami penganiayaan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 19.52 WIB.
Peristiwa bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.
Menurut keterangan dalam laporan, situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang berada di lokasi. LLF meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan.
Tidak lama kemudian, Dali diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengejar LLF.
“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF.
Akibat kejadian tersebut, LLF mengalami luka sabetan di lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera kaki akibat berusaha menghindari serangan.
Meski sempat saling lapor, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
Sebelumnya, LLF juga dilaporkan istrinya, Dwi Sri Wahyuni, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dwi mengaku telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Kalteng sejak 7 April 2026. Bahkan, pada 11 April 2026, ia juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum karena merasa keselamatannya terancam.
Laporan dugaan KDRT itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/IV/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 7 April 2026.
Di sisi lain, konflik rumah tangga LLF dan Dwi sebelumnya juga sempat mencuat di Banjarmasin.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito pada Kamis, 10 April 2026.
Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain. Temuan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.
(Sya'ban)












