PULANG PISAU – Kuasa Hukum enam tersangka kasus dugaan pencurian kabel milik perusahaan di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, Haruman Supono menilai sah atau tidaknya penahanan kliennya perlu diuji melalui proses praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Haruman Supono selaku kuasa hukum enam tersangka, sidang praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps antara pihak Lawfirm Scorpions melawan Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah yang mewakili Polres Pulang Pisau.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dasar hukum yang perlu diuji, terutama setelah adanya perdamaian antara para tersangka dengan pihak perusahaan pada 17 April 2026.
“Pencabutan SP3 harus dikeluarkan karena sudah ada perdamaian dan pencabutan pengaduan oleh perwakilan perusahaan,” kata Haruman Supono usai mengikuti sidang praperadilan.
Haruman menyebut, pihaknya juga mengacu pada ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, proses penyelesaian perkara melalui pendekatan perdamaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta pemulihan terhadap korban.
Selain itu, dirinya mempertanyakan legalitas perpanjangan penahanan terhadap enam tersangka setelah adanya kesepakatan damai. Ia juga menyoroti belum ditemukannya barang bukti kabel tembaga serta belum diamankannya pihak yang disebut dalam berkas perkara sebagai penadah.
Haruman berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memutus berdasarkan prinsip keadilan serta kepastian hukum. Ia juga meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (denny)












