PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial MJE selaku pemilik PT CBU. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Anang menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE diketahui sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan tim penyidik Kejagung.
“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” katanya.
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
“Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelasnya.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga tetap dapat melakukan ekspor batu bara ilegal meski izin usaha pertambangan perusahaan telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017.
“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT yang izinnya telah dicabut,” katanya.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
(Sya'ban)












