PANGKALAN BUN – Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan survei tarif angkutan sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai, Kecamatan Kumai, Selasa 19 Mei 2026.
Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tarif angkutan sungai pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kobar, Rawandi, mengatakan survei dilaksanakan di pangkalan angkutan sungai Dermaga Pasar Cempaka guna menghimpun informasi langsung dari pelaku usaha angkutan sungai terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan.
“Personel Dishub Kobar melakukan survei tarif angkutan sungai di lokasi pangkalan angkutan sungai yakni di Dermaga Pasar Cempaka di DAS Kumai untuk mencari informasi dari pelaku usaha angkutan sungai terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan sungai,” kata Rawandi.
Berdasarkan hasil survei di lapangan, Dishub Kobar memperoleh informasi bahwa tarif angkutan sungai di DAS Kumai hingga saat ini masih stabil dan belum mengalami kenaikan.
Personel Dishub Kobar, Yonathan Hut Riawan, menyampaikan bahwa sejumlah rute angkutan sungai di DAS Kumai masih memberlakukan tarif lama atau tetap.
“Tarif angkutan sungai DAS Kumai rute Dermaga Pasar Cempaka ke Sungai Bedaun atau sebaliknya, rute Dermaga Pasar Cempaka ke Sekonyer atau sebaliknya maupun rute lainnya tidak mengalami kenaikan tarif atau tarif tetap,” ungkap Yonathan. (man)












