LAMANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mencatat pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari belasan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan.
Data tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang berlangsung di Aula Joglo Polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan pemberantasan narkotika masih menjadi prioritas utama jajarannya karena peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Selain mengungkap puluhan kasus, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 10.513,15 gram, 15.378 butir pil ekstasi atau inex, serta lima cartridge etomidate.
Menurut Joko, pengungkapan kasus-kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Lamandau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Andre)












