PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pihak kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan usai rilis serentak pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor yang dilaksanakan Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh jajaran.
Menurut Kapolda, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Silakan masyarakat melaporkan, tidak usah ragu-ragu apabila menjadi korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana terkait curat, curas maupun curanmor,” ucapnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang disediakan Polri untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
“Sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada Call Center 110 yang bisa dimanfaatkan untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.
Selain itu kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan pencurian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
“Laporkan segera melalui 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan mengupayakan langkah-langkah yang diperlukan terkait masalah keamanan,” ungkapnya. (yud)












