PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kakanwil Ditjenpas Kalteng), I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa narapidana Anton Kurniawan Stiyanto sempat menolak makan sebelum ditemukan tewas. Anton ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.35 WIB.
Setelah ditemukan meninggal dunia, jenazah Anton langsung dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa pihak Lapas telah berupaya memberikan perawatan dan memenuhi kebutuhan dasar setiap warga binaan termasuk almarhum Anton.
“Sebelumnya dari Lapas, yang bersangkutan memang tidak mau makan. Tapi tetap diberikan, sekitar dua-tiga hari tidak makan” ujarnya, usai autopsi jenazah almarhum di RS Bhayangkara, Palangka Raya, Minggu, 31 Mei 2026.
Putu menambahkan, petugas Lapas tetap menjalankan prosedur penyediaan logistik secara rutin sesuai aturan yang berlaku. Namun, korban enggan menyentuh makanan yang telah disediakan di dalam kamarnya.
“Penyediaan kebutuhan dasar tetap diserahkan, hanya pada saat itu, makanan diserahkan ke dalam (sel) terus yang bersangkutan tidak langsung makan. Tetapi setelah makanan itu masuk, pintu dikunci kembali biasanya warga binaan akan makan sendiri,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi jenazah yang dikabarkan tanpa busana saat ditemukan, Putu membantah hal tersebut. Ia menegaskan seluruh penanganan di sel isolasi sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi keselamatan warga binaan.
“Kalau untuk telanjang tidak. Artinya tetap diberikan sesuai dengan SOP, karena pada saat awal penggeledahan kita pastikan yang bersangkutan tidak membawa barang-barang yang bisa membahayakan diri sendiri ataupun petugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas sengaja membatasi barang-barang tertentu di dalam sel isolasi sebagai langkah antisipasi.
“Kalau pun seperti selimut atau baju-baju yang agak panjang itu juga kita khawatirkan sebagai alat untuk upaya bunuh diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Anton merupakan mantan anggota kepolisian yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kabupaten Katingan pada tahun 2024 lalu.
(Syauqi)












