PULANG PISAU – Kantor hukum Lawfirm Scorpions menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk pengajuan praperadilan dan pelaporan ke lembaga pengawas, terkait sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan meski telah berjalan dalam waktu cukup lama. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Kepada Berita Sampit, CEO Lawfirm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Haruman, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari klien terkait perkara dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin yang sebelumnya ditangani di tingkat Polda Kalimantan Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kapuas. Pernyataan itu disampaikannya pada Minggu 31 Mei 2026.
Menurut Haruman, hingga saat ini sejumlah perkara tersebut belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan sehingga menimbulkan pertanyaan dari para pelapor mengenai kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk memperoleh kejelasan atas penanganan perkara dimaksud.
“Kami melihat ada beberapa perkara yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Masyarakat tentu berharap laporan yang mereka sampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain menyoroti perkara yang ditangani aparat kepolisian, Lawfirm Scorpions juga menyinggung proses praperadilan yang pernah berlangsung terkait penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir. Meski dalam perkara tersebut telah terjadi perdamaian antara para pihak, tim hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Haruman menjelaskan bahwa pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan praperadilan yang dinilai menimbulkan perbedaan pandangan dari sisi hukum. Di samping itu, laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap penyidik yang menangani beberapa perkara juga tengah dipersiapkan melalui mekanisme pengaduan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari kontrol hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Haruman berharap setiap institusi yang berkaitan dengan penanganan perkara dapat menindaklanjuti pengaduan secara objektif dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana langkah hukum yang disampaikan Lawfirm Scorpions. (denny)












