PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan dalam waktu dekat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan pembahasan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas karena konflik lahan masih menjadi persoalan yang sering muncul di berbagai daerah.
“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki usai rapat Pansus di DPRD Kalteng, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Legislator Muda Golkar Dapil III ini, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak periode DPRD sebelumnya. Namun hingga kini belum berhasil dituntaskan sehingga menjadi perhatian khusus bagi Pansus DPRD Kalteng periode saat ini.
“Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” katanya.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab persoalan sengketa tanah yang telah lama menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Okki menjelaskan, substansi raperda dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa pertanahan secara menyeluruh, baik yang berasal dari tingkat bawah maupun persoalan yang melibatkan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” ucapnya.
Ia mengapresiasi kinerja pansus, perangkat daerah, serta berbagai pihak terkait yang dinilai mampu menjaga koordinasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kerja sama yang baik membuat progres penyusunan regulasi berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Ini lebih ke tanggung jawab saja dan semangat kawan-kawan pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah progresnya bisa berjalan cepat dan juga tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” katanya.
Meski diwarnai berbagai perbedaan pandangan, Okki menilai seluruh pihak tetap menunjukkan sikap kooperatif sehingga setiap dinamika yang muncul dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama.
“Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi Alhamdulillah sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan raperda tersebut adalah pengaturan hubungan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian konflik pertanahan. DPRD ingin memastikan kedua mekanisme tersebut dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.
“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya. Tapi sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan, itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” pungkasnya.
(Syauqi)












