Ketua KPU Kotim Sudah Empat Kali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Rp40 M

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua KPU Kabupaten , Muhammad Rifqi, berjalan menuju ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah , Kamis, 22 Januari 2026.

– Ketua KPU Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, tercatat empat kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023-2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Rifqi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ya, ada permintaan klarifikasi lagi,” kata Hendri saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui WhatsApp, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terbaru terhadap Rifqi dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026. “Kemarin kalau tidak salah,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan kali ini menambah daftar pemanggilan terhadap Rifqi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Rifqi juga diperiksa bersama Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor.

Bahkan, Rifqi telah dimintai keterangan sejak kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, yakni pada Senin, 22 Desember 2025.

Selain memeriksa jajaran KPU Kotim, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain. Pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik memeriksa delapan saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan KPU Kotim.

Proses penyidikan turut disertai dengan serangkaian penggeledahan. Terbaru, pada Senin, 11 Mei 2026, tim penyidik bersama auditor menggeledah Kantor KPU Kotim di Jalan H M Arsyad Nomor 54.

Sebelumnya, pada 12 hingga 13 Januari 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor KPU Kotim, Kantor Kesbangpol, Kantor BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta berbagai dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik pertanggungjawaban anggaran, berupa stempel toko, nota kosong, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Kasus yang kini ditangani Kejati Kalteng tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari Pemerintah Kabupaten Timur dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tutup Hendri.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Regenerasi Petani Lewat Pendidikan Gratis dan Balai Pelatihan


Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!