Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus Curi Sawit, Rapat di Pemda Jaelani Serang Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya

NARDI/BERITASAMPIT - Rapat penanganan konflik Gapoktanhut Bagendang Raya di Aula Gedung B Setda Kotim, Kamis 4 Juni 2026.

SAMPIT – Konflik yang terjadi di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Kotim). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Aula Rapat Gedung B Sekretariat Daerah, Kamis 4 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua Satgas Penanganan Konflik Sosial sekaligus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kotim, Rihel. Pertemuan tersebut menghadirkan anggota Gapoktanhut, Jaelani bersama Abdul Gani guna menggali informasi dari berbagai pihak sebagai dasar mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Gapoktanhut Bagendang Raya merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya dan Buding Jaya yang berada di wilayah Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

“Kami menggali informasi dari semua pihak agar persoalan ini bisa dinetralkan dan dicari solusi terbaiknya,” kata Rihel.

Dilain sisi bahwa diketahui sebelumnnya nama Jaelani disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya dengan terdakwa Asan bin Idai.

Dalam rapat Jaelani menyampaikan konflik internal sudah terjadi bahkan saat pembentukan Gapoktanhut yang dibentuk 2016. Kemudian 2018 sempat muncul persoalan dugaan penggelapan surat keputusan (SK) waktu berjalan kemudian ada MOU PT Menteng, kemudian minta RDP, ditotal kerugian yang disebut mencapai Rp4,6 miliar milik kelompok tani.

Ia menjelaskan, dari total areal Gapoktanhut seluas 3.509 hektare, 1455 hektare yang ada kelapa sawit, sedangkan sekitar 2009 persen merupakan lahan hutan akan ditanami pohon sengon pohon akasia.

Tanaman sawit di kawasan itu telah ada sejak 2009, jauh sebelum program HTR berjalan. Saat itu dirinya masih bekerja sebagai kontraktor perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi.

“Sawit itu sudah ada sejak 2009. Waktu itu belum ada pembahasan HTR, tetapi sawit sudah tertanam,” ucapnya.

Jaelani juga menyinggung laporan yang pernah ditujukan kepada dirinya pada 2019. Saat itu dirinya dilaporkan ke Polda Kalteng dengan tuduhan membawa kabur dana Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

“Kami bahkan disebut teroris dan dituduh melarikan uang HTR. Kami diperiksa sekian jam sampai malam, tetapi alhamdulillah tidak terbukti melarikan uang mereka,” ujarnya.

Ia menyebutkan setelah Ketua awal Ekolupik kemudian diganti Samsuni, juga terjadi permasalahan dimana ketua dipanggil ke Polda karena memasukan nama Samsuni tersebut bukan anggota namun bisa jadi ketua dengan modus scan palsu seolah-olah adalah anggota Gapoktan, kemudian didesak untuk mundur dari ketua dan digantikan Dadang tahun 2021.

Namun hal itu tak meredam masalah, pada kepemimpinan Dadang sebagai ketua Gapoktanhut hingga saat ini dinilai tidak melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan dan tidak transparan.

“Selama periode Dadang dipilih tak pernah rapat anggota, harusnya dari situ ada bagaimana menentukan kesepakatan maupun kerja sama pihak lain, kami ini mau saja ikut kebijakan Gapoktan asal dirapatkan, tapi ini tak ada,” ujarnya.

Menurut Jaelani, konflik semakin memanas pada 2021 ketika terjadi panen massal di kawasan tersebut. Saat itu sebanyak 11 orang sempat ditangkap dan kasusnya dibahas melalui rapat dengar pendapat.

Hasil rekomendasi saat itu, kata dia, meminta agar seluruh masyarakat yang berada di kawasan tersebut dirangkul menjadi anggota kelompok tani.

“Rekomendasinya masyarakat dirangkul menjadi anggota. Namun kenyataannya tidak dilakukan, malah melapor-lapor sana sini sampai sekarang, sehingga banyak persoalan yang terus berulang,” katanya.

Menurut Jaelani, selama ini anggota yang berada di lapangan secara langsung menjaga dan merawat kawasan, termasuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan menjaga akses jalan menuju lokasi.

“Kami yang menjaga kawasan itu selama bertahun-tahun. Saat kemarau kami gotong royong mencegah kebakaran. Kami membersihkan jalan agar tetap bisa dilalui dan merawat kawasan. Karena itu kami merasa ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lahan tersebut,” katanya.

Selama ini mereka bekerja, ia menegaskan kegiatan panen massal yang disebutkan bukan aksi pencurian namun memang sudah bertahun-tahun pondok berdiri disitu untuk anggota kelompok tani bekerja

Ia menyebut memang sudah secara sah dimiliki oleh Gapoktanhut untuk dikelola selama 35 tahun, perusahan sekitar juga memberikan izin akses jalan untuk masyarakat mengangkut sawit, selama ini mereka bekerja merawat dan menjaga kebun.

Ia menegaskan bahwa anggota tidak berniat mengambil hak pihak lain dan menegaskan agara kepengurusan Gapoktanhut lebih terbuka kepada anggota.

“Yang kami keberatan adalah kurangnya transparansi dan komunikasi. Kalau semua dirangkul dan diajak bekerja sama, program bisa berjalan baik dan kewajiban juga bisa dilaksanakan bersama,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rihel menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menampung seluruh informasi yang disampaikan sebagai bahan penyelesaian konflik.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pergantian kepengurusan Gapoktanhut apabila memang terdapat keinginan dari anggota untuk melakukan perubahan.

Menjawab hal itu, Jaelani menjelaskan bahwa pemilihan ketua Gapoktanhut dilakukan melalui perwakilan tiga kelompok tani. Masing-masing kelompok mengirimkan tiga orang pengurus inti sehingga terdapat sembilan pemilik hak suara yang menentukan ketua.

“Ketua wajib berasal dari anggota. Mekanismenya melalui perwakilan dari tiga kelompok tani,” jelasnya.

Rapat tersebut mengungkap konflik internal antaranggota dan pengurus yang sudah berlangsung lama sejak dibentuk 2016 terus berlarut persoalan di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya.

Sementara itu sebelumnnya, dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya, dengan terdakwa Asan jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari dugaan ajakan untuk melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin di areal kebun Kelompok Tani Buding Jaya yang berada di Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten .

Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam aksi pencurian itu termasuk nama Jailani Cs, pertemuan yang membahas pemanenan sawit itu berlangsung di rumah Jaelani di Bagendang Tengah pada tahun 2024. Jaksa menuliskan bahwa saat itu sejumlah orang, termasuk terdakwa Asan, disebut menerima arahan untuk melakukan pemanenan di lahan yang diklaim bukan milik mereka. Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Namun saat akan diwawancarai terkait namanya yang tercantum dalam dakwaan tersebut, Jaelani memilih meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan. (Nardi)

baca juga ...  Pemkab Kotim Komitmen Perkuat Pembangunan Berkelanjutan di Kecamatan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!