Laporan Warga soal Pria Mengamuk Berujung Temuan Sabu di Kawasan Metro TV

IST/BERITASAMPIT - Tersangka saat diamankan polisi beserta barang bukti.

SAMPIT – Respons cepat jajaran Polres terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial GMR (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Metro TV Gang Regi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya petugas menerima laporan dari warga melalui layanan darurat 110 mengenai adanya seorang pria yang mengamuk di sebuah rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pamapta Polres Kotim bersama personel Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pria yang dilaporkan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru navy.

Terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan 110.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga yang telah membantu menjaga situasi kamtibmas. Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten . Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas AKP Edy Wiyoko, Jumat 5 Juni 2026.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Kotim. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Jimmy)

baca juga ...  Kawasan Sekitar Bandara H Asan Sampit Dibersihkan, Bupati Kotim: Fokus Tanah yang Sudah Dibebaskan melalui Ganti Rugi untuk Penataan-Perluasan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!