Pembahasan Raperda Kearsipan Kalteng Capai 50 Persen

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Kearsipan, Sugiyarto, saat diwawancarai awak media.

– Panitia Khusus (Pansus) DPRD (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan. Hingga kini, progres pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 50 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Sugiyarto, mengatakan capaian tersebut diperoleh setelah serangkaian rapat bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi yang membahas substansi Raperda secara rinci.

“Progres pembahasan sudah mencapai 50 persen karena banyak materi yang harus diakomodasi. Pelaksanaan kearsipan sebenarnya sudah berjalan di organisasi perangkat daerah (OPD), namun secara payung masih menggunakan aturan dari pemerintah pusat,” ujar Sugiyarto, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar berbagai kegiatan kearsipan yang selama ini telah dilaksanakan dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi daerah yang sedang disusun.

“Kita harus berhati-hati, jangan sampai ada hal-hal yang sudah dilaksanakan tetapi tidak tertampung dalam perda. Karena itu pembahasannya dilakukan secara mendalam. Dari total 66 pasal yang ada, hingga saat ini baru 33 pasal yang selesai dibahas atau sekitar separuhnya,” katanya.

Ia menjelaskan, Pansus juga telah mencermati daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar penyempurnaan substansi Raperda. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat segera dituntaskan sebelum memasuki tahap penetapan menjadi peraturan daerah.

“Kita sudah mencermati daftar inventarisasi permasalahan. Harapannya Raperda ini bisa cepat diselesaikan dan ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya.

Pansus DPRD menargetkan pembahasan Raperda Kearsipan dapat rampung pada Agustus mendatang. Namun, target tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Paling tidak Agustus nanti sudah selesai. Kendati demikian, masih tergantung evaluasi dari Kemendagri,” ucap Sugiyarto.

Selain substansi regulasi, Pansus juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana kearsipan.

“Memang ada beberapa hal yang harus disesuaikan karena dinas arsip kita masih memiliki banyak kekurangan, termasuk depo arsip yang belum dimiliki dan berbagai kebutuhan lainnya. Hal-hal tersebut harus bisa tertampung dalam perda sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” jelasnya.

Sugiyarto menegaskan bahwa urusan kearsipan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar.

“Urusan arsip ini adalah urusan wajib pemerintah daerah. Karena itu kita berharap menjadi perhatian daerah. Walaupun kondisi keuangan saat ini membutuhkan banyak penyesuaian, urusan wajib tetap harus menjadi prioritas pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pansus DPRD Kalteng berharap Perda Kearsipan yang tengah disusun dapat memperkuat tata kelola arsip daerah serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

(Syauqi)

baca juga ...  Komisi I DPRD Kotim Akan Gelar RDP Terkait Pembabatan Hutan PT BSL
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!