Pembacok di Jalani Tes Kejiwaan, RSJ: Bisa Dipulangkan Jika Stabil

IST/BERITASAMPIT - Terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam saat diamankan petugas kepolisian usai kejadian di Jalan G. Obos VI, Kota , Minggu pagi, 7 Juni 2026.

– RSJ Kalawa Atei memberikan penjelasan terkait prosedur pemulangan pasien gangguan jiwa menyusul pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berinisial R (26) di Kota .

Humas RSJ Kalawa Atei mengatakan pihak rumah sakit tidak dapat memberikan informasi terkait riwayat medis seseorang, termasuk mengonfirmasi apakah terduga pelaku pernah menjalani perawatan di RSJ Kalawa Atei.

“Berdasarkan regulasi perundang-undangan, pihak rumah sakit tidak dapat mengonfirmasi mengenai benar atau tidaknya pelaku merupakan mantan pasien RSJ Kalawa Atei,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, secara umum pemulangan pasien gangguan jiwa dilakukan berdasarkan hasil penilaian klinis oleh tim medis. Pasien dapat dipulangkan apabila kondisi kejiwaannya dinilai sudah stabil dan terkendali.

“Secara umum, proses pemulangan pasien gangguan jiwa di RSJ Kalawa Atei dilakukan melalui penilaian klinis yang ketat oleh tim medis, di mana pasien dapat dipulangkan apabila kondisinya sudah tenang dan terkontrol,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan pasien setelah menjalani perawatan tidak hanya bergantung pada penanganan medis, tetapi juga kepatuhan dalam mengonsumsi obat serta dukungan dari keluarga.

“Keberlanjutan pasien pasca rawat inap bergantung pada kepatuhan minum obat dan pengawasan oleh pihak keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan terduga pelaku saat ini masih menjalani observasi dan pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei.

“Untuk terduga pelaku, saat ini kami lakukan observasi atau pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei,” ujarnya.

Menurut Iyudi, penyidik belum dapat meminta keterangan dari pelaku karena masih menjalani pemeriksaan oleh tim medis.

Di sisi lain, korban dalam kasus tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah akibat luka yang diderita.

“Korban sedang menjalani perawatan intensif oleh tim medis di RS Muhammadiyah,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pengaruh narkotika, Iyudi menyebut pihaknya belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena masih menunggu hasil observasi kejiwaan terhadap pelaku.

“Sejauh ini narkoba belum. Kami fokus pada pemeriksaan psikiatri terlebih dahulu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan,” terangnya.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Jalan G. Obos VI, Kecamatan Jekan Raya, Kota , sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 7 Juni 2026.

Dalam kejadian tersebut, seorang ibu berinisial HY (42) dan anaknya, AW (19), menjadi korban serangan senjata tajam di rumah mereka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi kediaman korban sebelum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan keduanya mengalami luka serius.

“Pelaku datang ke tempat korban kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam. Kalau jarak rumah pelaku dengan para korban sekitar 200 meter kurang lebih,” ungkap Iyudi.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(Sya'ban)

baca juga ...  Herson B Aden: Tinggalkan Budaya Copy-Paste, LPPD Harus Cerminkan Fakta Lapangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!