Bawa Tiga Paket Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap di Jalan Wengga

IST/BERITASAMPIT - Tersangka bersama barang bukti.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MNR (32) diamankan anggota Satresnarkoba Polres (Kotim) setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi,” kata Edy, Kamis 11 Juni 2026.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas hitam merek Conserve yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MNR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

(Jimmy)

baca juga ...  Universitas Muhammadiyah Sampit Bakal Tambah Fakultas dan Prodi Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!