Jelang Porprov Kalteng 2026, Dinas PUPR Genjot Pembangunan Menara Panjat Tebing di Pangkalan Bun Park

IST/BERITASAMPIT - Denah lokasi menara Panjat Tebing di Pangkalan Bun Park.

PANGKALAN BUN – Jelang Pesta Akbar Pekan Olagraga Provinsi (Porprov) (Kalteng), Dinas PUPR Kabupaten Barat (Kobar), mempercepat pembangunan sapras yakni menara Panjat Tebing.

Kepala Dinas PUPR Kobar Suryadi, saat dikonfirmasi Berita Sampit, Rabu 17 Juni 2026, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang melaksanakan giat pembangunan menara Panjat Tebing dengan ukuran  18 m x 6 m yang berlokasi di Pangkalan Bun Park.

“Pembangunan Panjat Tebing, sesuai sistem informasi kalsifikasi, kodefikasi dan nomenklatur kemendagri. Menara panjat tebing dikatagorikan sebagai sarana rekreasi/, yang termasuk dalam jenis bangunan prasarana,” kata Suryadi.

Dijelaskan Suryadi, mekanisme bangunan dasar pelaksanaannya oleh Dinas PU yang memiliki tugas pokok sebagai pelaksana teknis urusan bangunan milik daerah. Sub kegiatan pembangunan/pemeliharaan pembangunan gedung negara menjadi ranah dan tupoksi utama instansi ini.

“Menurut kesesuaian nomenklatur, sub kegiatan Pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategi daerah Kabupaten/Kota, dapat digunakan jika pembangunan Menara tersebut ditujukan untuk fasilitas publik, atau sarana prestasi bersekala daerah dan tercantum dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Karena termasuk fasilitas khusus, lanjut Suryadi, pelaksanaannya wajib mematuhi pedoman keandalan bangunan serta standar teknis, khusus seperti dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

“Mohon do'a restunya dari semua pihak dan masyarakat, semoga seluruh pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang Porprov Kalteng 2026 yang akan digelar di Kabupaten  Kobar, berjalan lancar dan berhasil dengan baik,” pungkasnya.

Sesuai keterangan dari Papan Pengumuman, proyek bernomor: 600 /78-SP/CK-2026 /PUPR/23 April 2026 ini didanai oleh APBD sebesar Rp1.663.060.000. Adapun pelaksana pembangunan oleh CV. Sinar Kecubung, dengan waktu kerja 150 hari (23 April 2026 s/d 23 September 2026). (man)

baca juga ...  Bupati Kobar Hadiri Buka Bersama Keluarga Besar Dinas PUPR
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!