APBD Kalteng Tahun Berikutnya Terbebani Rp273 Miliar, BPK Soroti Pengelolaan Kas

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan kas dan setara kas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Temuan itu tertuang dalam LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan pengelolaan kas dan setara kas yang belum sesuai ketentuan mengakibatkan harus memulihkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang telah terpakai.

“Pengelolaan kas dan setara kas di belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan terbebani untuk memulihkan DBH-DR yang terpakai senilai Rp273 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembenahan dalam perencanaan dan penganggaran.

Menurut Slamet, BPK meminta agar belanja daerah direncanakan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan kapasitas pendapatan serta sumber dana sesuai peruntukannya guna menekan defisit anggaran pada masa mendatang.

“Merencanakan atau menganggarkan belanja yang prioritas dengan mempertimbangkan kapasitas pendapatan dan sumber dana sesuai peruntukan pada rancangan RAPBD guna menekan defisit anggaran di masa datang,” katanya.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mengoptimalkan manajemen kas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala BKAD selaku BUD untuk lebih optimal melaksanakan manajemen kas sesuai ketentuan dan melakukan pengawasan serta pengendalian anggaran supaya defisit pelaksanaan anggaran teratasi,” tambahnya.

Meski menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK RI tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dekranasda Kalteng Dorong Perlindungan Produk Lokal Lewat Kekayaan Intelektual
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!