Pengelolaan Aset Kalteng Belum Memadai, BPK Minta Inventarisasi Ulang

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menyerahkan LHP atas laporan keuangan Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu malam, 17 Juni 2026.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Kalteng) melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data barang milik daerah.

“Melaksanakan inventarisasi barang milik daerah dan/atau pemutakhiran data barang milik daerah,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri keberadaan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta menyelesaikan aset yang masih dikuasai pihak lain.

“Menginstruksikan SKPD terkait supaya menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta memproses penyelesaian aset tetap yang dikuasai pihak lain,” tambahnya.

Menurut Slamet, rekomendasi tersebut diberikan karena pengelolaan aset tetap dan aset lainnya di lingkungan belum berjalan optimal sehingga menimbulkan sejumlah risiko terhadap aset daerah.

“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan atas aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Selain itu, terdapat aset yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun sehingga menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

“Selain itu, aset tersebut masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun sehingga terbebani untuk menyelesaikan permasalahan aset lainnya dan berpotensi kehilangan manfaat atas aset tetap yang hilang dan tidak ditemukan,” ujarnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, BPK RI tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dekranasda Kalteng Perkuat Peran Strategis Industri Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!