Gubernur Kalteng: Temuan BPK Harus Segera Ditindaklanjuti, Jangan Tunggu 60 Hari

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , Agustiar Sabran, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

– Gubernur (Kalteng), Agustiar Sabran, meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Menurut Agustiar, temuan dan rekomendasi BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Temuan dan rekomendasi BPK menjadi cambuk untuk perbaikan dan penguatan pengelolaan keuangan daerah ke depan agar semakin baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola keuangan daerah tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalteng.

“Sehingga pada akhirnya akan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, dari pedalaman hingga perkotaan,” katanya.

Agustiar meminta Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait itu, saya minta kepada Pj Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK harus menjadi perhatian serius dan tidak perlu menunggu hingga batas waktu 60 hari kerja.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius. Tidak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya, baik temuan yang bersifat administrasi maupun pengembalian kerugian. Laporkan setiap tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujarnya.

Menurut Agustiar, Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh untuk membenahi seluruh temuan, kekurangan, dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh untuk membenahi segala temuan, kekurangan, dan rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” katanya.

Pada kesempatan itu, Agustiar juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

“Alhamdulillah WTP bisa kembali kita raih, yang menjadi keberhasilan 12 kali berturut-turut dan juga kado istimewa di Hari Jadi ke-69 Provinsi Tahun 2026,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan capaian WTP bukan hanya soal mempertahankan dari BPK, melainkan memastikan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan ini tentu sangat membanggakan, tetapi harus memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan transparan untuk mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Agustiar meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng terus bekerja keras memperbaiki kekurangan serta menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik.

“Terakhir, kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng agar dapat bekerja lebih keras lagi, memperbaiki segala kekurangan, dan menata lebih baik lagi pengelolaan keuangan dan aset,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Digitalisasi Desa Lewat Aplikasi SIAPDes
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!