Tak Jelas Status dan Gaji Dihentikan, PT Putra Bersama Dilaporkan ke Disnaker Kotim

IST/BERITASAMPIT - Anton Musa (kiri) bersama kuasa hukumnya Ranyan (kanan).

SAMPIT – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali menerpa dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Timur (Kotim). Kali ini, PT Putra Bersama resmi dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotim akibat dinilai menggantung status dan menghentikan hak salah seorang karyawan seniornya, Anton Musa.

Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin 15 Juni 2026 melalui Ranyan dari Organisasi Mangatang Utus Dayak (MUD), yang bertindak sebagai kuasa Anton Musa.

Kronologi: 1,5 Tahun Tanpa Gaji dan Status Digantung

Berdasarkan berkas laporan, Anton Musa diketahui telah mengabdi di perusahaan tersebut selama 16 tahun, tepatnya sejak 10 Juni 2010. Namun, kejelasan nasibnya mulai terombang-ambing sejak awal tahun lalu.

Haknya dihentikan sejak Januari 2025, Anton mengaku sudah tidak lagi menerima gaji maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Anton juga mengalami ketidakjelasan PHK, meski haknya diputus, pihak manajemen PT Putra Bersama tidak pernah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun pemberitahuan resmi mengenai status kepegawaiannya.

Tidah hanya itu, akses BPJS juga diputus. Ia  baru mengetahui bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan secara sepihak setelah ia mengecek langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan status kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja yang selama ini belum kami terima,” ujar Ranyan, Rabu 18 Juni 2026.

Pihak pekerja mengaku sudah berulang kali meminta penjelasan, namun manajemen perusahaan selalu menutup diri dan enggan membuka ruang dialog langsung.

Selain masalah hak yang ditahan, konflik ini kian keruh dengan adanya tuduhan yang dialamatkan perusahaan kepada Anton Musa. Ia dituding telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan hingga mencapai Rp1 miliar.

Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Anton karena dinilai tidak berdasar dan tanpa transparansi. “Jika memang ada tuduhan yang dialamatkan kepada saya, seharusnya disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya tuduhan sepihak,” tegas Anton Musa melalui dokumen tertulisnya.

baca juga ...  Kelurahan Baamang Hulu-Kelompok Pengajian AZ Zahra Sabet Juara Pawai Obor

Merespons konflik yang kian berlarut-larut ini, Organisasi MUD mendesak Disnaker Kotim untuk segera turun tangan memanggil pihak perusahaan dan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil. Jika ditemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan, kami meminta agar penegakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ranyan.(im)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!