Penulis: Maman Wiharja (Wartawan Senior di Kalteng)
AKSI demo bubarkan MBG dari puluhan ribu mahasiswa sampai sekarang di Jakarta dan beberapa kota provinsi masih terus berlanjut. Namun di Kabupaten Kobar, giat MBG berjalan baik dan lancar atau tidak ditemukan adanya penyelewengan.
Berikut komentar Maulida Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Kobar, saat penulis mengajukan 5 materi konfirmasi.
- Pada awal giat MBG 2025 di Kabupaten Kobar berapa jumlah pagu anggaran keseluruhan yang dikucurkan BGN Pusat ke Korwil BGN Kobar?
“Untuk anggaran menyesuaikan Juknis 401.1 penyaluran dana awal langsung ke Virtual Account masing-masing SPPG yang akan melaksanakan operasional mendasari pada proposal tahunan yang diajukan. Selanjutnya, dilakukan pencairan jika dashboard sesuai kebutuhan pelaksanaan MBG di lapangan berdasarkan pada laporan penggunaan dana dari SPPG pada SIPGN menunjukkan angka dibawah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Penyusunan rincian anggaran ini dimaksudkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian program, sehingga penggunaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan sasaran penerima manfaat,” jawab Maulida.
- Pengajuan Pagu ke pusat apakah DPRD dilibatkan atau diberi tembusan pagunya. Dijawab Maulida, DPRD tidak dilibatkan.
- Pada giat pertama, berapa jumlah murid sekolah dan warga kurang mampu yang telah mencicipi MBG.
“Untuk giat pertama sesuai juknis 401.1 masing-masing SPPG mendistribusikan secara bertahap mulai dari 1.000 porsi dengan memperhatikan kemampuan relawan di SPPG setelah melewati evaluasi oleh Ka SPPG dan ketentuan jarak sekolah/penerima manfaat maksmal di radius 4-6 km atau dengan waktu tempuh 30 menit agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
Untuk di wilayah Kotawaringin Barat sendiri sudah terdistribusi 25.774 penerima manfaat. Untuk kategori peserta didik dan 4.694 untuk kategori non peserta didik yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya.
- Berapa jumlah Dapur MBG dan Anggarannya ?
“Total keseluruhan dapur MBG yang telah beroperasional di Kobar ada 13 Dapur/SPPG. Terkait anggaran operasional dapur, semuanya sudah dihitung oleh sistem di BGN Pusat berdasarkan standarisasi komponen biaya yang telah ditentukan,” jawab Maulida.
- Apakah dibenarkan Anggota DPRD mengelola Dapur MBG ?.Sementara dalam aturan BGN pengelola DMBG hanya diberikan kepada pihak ketiga dengan melampirkan berbagai persyaratan yg akurat.
“Menyesuaikan juknis 401.1 Penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: – Yayasan atau Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku. – Menyiapkan unit bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor dan genset sesuai dengan standar BGN. -Menunjuk perwakilan Yayasan yang ditempatkan pada SPPG. – Melaksanakan program MBG kepada penerima manfaat sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi yang benar, menjaga mutu dan keamanan pangan yang baik berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BGN. – Menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Diakui Maulida, sampai sekarang sudah 1 tahun, BGN Korwil Kabupaten Kobar, belum memiliki kantor. Menyusul terkait Satgas MBG Kobar yang dipimpin Sekda Kobar Rody Iskandar mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan Rp250 juta, sampai sekarang belum ada realisasi. Karena masalah keuangan semuanya yang mengatur se Kalimantan adalah Kantor KPPG Balikpapan. ” Kami se Kalimantan di bawah pengawasan KPPG Balikpapan,” jawab Maulida.
Anggaran Program MBG Kabupaten, sumbernya langsung dari APBN melalui DIPA Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026. Mekanismenya BGN Pusat menyiapkan pagu anggaran MBG nasional. Dana ditransfer/disalurkan ke SPPG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di tiap Kabupaten/Kota sebagai unit pelaksana teknis.(*)












