Sudah 20 Tahun Berjuang, Warga Dusun Sati Tuntut Pemulihan Hak Tanah Adat di PN Sampit

NARDI/BERITASAMPIT - Masyarakat Adat Dayak Ngaju dari Dusun Dukuh Sati, Tanah Putih, Kecamatan Telawang saat hadir untuk menyaksikan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Ratusan Masyarakat Adat Dayak Ngaju dari Dusun Dukuh Sati, Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten (Kotim) mendatangi Pengadilan Negeri Sampit untuk menyaksikan langsung sidang gugatan terhadap PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Maju Aneka Sawit, Rabu 24 Juni 2026.

Kehadiran warga tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat yang telah berlangsung selama dua dekade dalam memperjuangkan hak atas wilayah adat yang mereka klaim dikuasai perusahaan.

Sejak pagi, masyarakat berkumpul sambil membawa poster berisi tuntutan dan harapan agar negara memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju di Dusun Dukuh Sati.

Dalam poster tertulis, “Kami Masyarakat Adat Dayak Ngaju Dusun Dukuh Sati Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten mohon kepastian dan perlindungan , pulihkan tanah hak ulayat Masyarakat Adat Dayak Ngaju.”

Kuasa masyarakat, Parlin Silitonga mengatakan, perjuangan warga untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat tersebut sudah berlangsung sekitar 20 tahun.

“Selama 20 tahun masyarakat Dusun Dukuh Sati memperjuangkan hak mereka. Mereka mencari kepastian terkait wilayah adat yang menurut mereka telah diambil alih perusahaan,” kata Parlin.

Menurutnya, yang diperjuangkan masyarakat bukan semata-mata soal lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga hak hidup sebagai masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal menanam di lahan sengketa. Ada hak untuk mendapatkan air, menikmati hasil hutan itu kan banyak, dan mempertahankan kehidupan mereka sebagai masyarakat adat di wilayah tersebut,” ujarnya.

Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, lanjut Parlin, masyarakat akhirnya memilih menempuh jalur dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ia berharap proses dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa hak-haknya terabaikan.

“Mereka tidak menuntut untuk menjadi kaya. Yang mereka perjuangkan adalah hak hidup sebagai warga negara dan masyarakat adat di Dusun Sati,” tegasnya.

Namun, hasil persidangan pada Rabu itu justru menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Parlin mengungkapkan, pihak perusahaan yang hadir dinilai tidak memenuhi perintah majelis hakim untuk membawa dokumen legalitas.

“Kami kecewa karena gugatan kami sudah lebih dari tiga minggu, tetapi perusahaan datang tanpa membawa kelengkapan administrasi yang diminta. Kami keberatan dan menganggap kehadiran mereka tidak memenuhi substansi persidangan,” katanya.

Parlin menambahkan, selama ini masyarakat belum merasakan manfaat maupun penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan. Berbagai upaya juga telah dilakukan warga, termasuk memasang Hinting Pali dan mengajak perusahaan berdamai, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Ia menyebut luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 1225 hektare. Gugatan tersebut diajukan oleh seluruh warga Dusun Dukuh Sati.

“Harapan masyarakat sederhana, yakni hak-hak adat mereka dikembalikan. Selama ini perusahaan sudah menikmati hasil dari wilayah tersebut, sementara masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  PGRI Baamang Raih Juara Umum Porseni Tingkat Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!