LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/77/VI/Ek/2026 yang meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani dengan harga mengacu pada ketentuan pemerintah.
Melalui kebijakan itu, harga TBS di tingkat petani diharapkan berada di atas Rp3.000 per kilogram.
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra pada Juni 2026 tersebut menjadi respons atas anjloknya harga TBS dalam dua bulan terakhir yang sempat menyentuh kisaran Rp2.000 per kilogram.
Rizky mengatakan penurunan harga sawit menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena sebagian besar masyarakat Lamandau menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar warga Lamandau menggantungkan penghasilannya pada sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Rizky, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait rendahnya harga pembelian TBS di lapangan yang berdampak terhadap pendapatan petani.
Karena itu, seluruh PKS diminta segera menyesuaikan harga pembelian sesuai pedoman yang telah ditetapkan melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Lamandau.
“Dengan harga yang sesuai ketentuan, petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menjaga produktivitas kebun mereka,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan per 4 Juni 2026, harga acuan TBS di Lamandau berkisar Rp2.930 hingga Rp3.350 per kilogram. Pemerintah berharap tren harga tersebut terus membaik sehingga kesejahteraan petani tetap terjaga. (Andre)












