PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang membahas penyampaian pidato pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin 29 Juni 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang. Agenda ini juga menjadi wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan proses strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap regulasi yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata, memiliki kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Raperda yang dibahas hari ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau siap bersinergi dengan DPRD agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Ahmad Jayadikarta.
Ia juga mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan dua Raperda yang dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Terkait persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ahmad Jayadikarta mengatakan penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah diperlukan agar kelembagaan semakin efektif, efisien, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami berharap seluruh regulasi yang disahkan dapat menjadi instrumen pembangunan daerah, memperkuat kinerja perangkat daerah, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” tutup Jayadi. (denny)












