Pura-Pura Jadi Bos Sawit, Ternyata Bandar Narkoba Bawa 1,7 Kilogram Sabu

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi bandar sabu berkedok bos sawit.

SAMPIT – Sosok Muhammad Irfangul Ihsan (MI) kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit (Kotim) setelah didakwa menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti hampir dua kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, padahal ia dikenal sebagai sosok yang mengaku sebagai bos atau pengelola kebun kelapa sawit.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Fransiskus Leonardo mengungkapkan, MI ditangkap tim Badan Narkotika Provinsi (BNNP) pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 38, Penyang, Kecamatan Telawang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim BNNP menggerebek rumah terdakwa.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sembilan bungkus sabu dengan berat netto 1.793,80 gram, sepuluh bungkus berisi 786 butir ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda dengan berat netto 294,76 gram.

Selain itu turut diamankan telepon seluler, timbangan digital, tas ransel, plastik pembungkus, dan sendok plastik.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga berpura-pura sebagai pengelola atau bos kebun sawit untuk menghindari kecurigaan saat menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ungkap JPU.

Orang yang disebut bernama Budi tersebut hingga kini masih berstatus buron.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menunjukkan kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV positif mengandung MDMA.

Keduanya merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, MI didakwa tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Nardi)

baca juga ...  Nekat Simpan 17 Paket Sabu Seberat 1 Kilogram di Scoopy, Warga Jalan Iskandar Diciduk Satresnarkoba
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!