Kasus Pembunuhan Paling Sadis di Kobar Hingga Korban Meninggal Dunia, Tapi Tidak Segempar Kasus Ulah Taufik Hidayat di Bandung

Maman Wiharja

Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior di Kalteng)

penganiayaan, penyiksaan dan menyekap yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan (YTR)  selama 3 tahun, hingga mengalami cacad, membuat heboh dan dibicarakan/dibahas di berbagai media TV dan media online.

Sementara jumlah pihak yang terkait, dan lembaga perempuan, bahkan Gubernur Jabar KDM mengisi akun website pribabadinya dengan video imbauan kepada masyarakata Jabar, bahwa siapa yang menemukan Taupik Hidayat (pelaku) penyekapan dan penganiayaan akan diberi hadiah Rp250 juta.

Bukan hanya Gubernur, seorang Wakil Rakyat  di DPR RI dari Komisi XIII  Dapil Jabar IV, saat menjenguk korban juga ikut menimbau LPSK agar cepat bergerak memastikan korban YTR dapat rumah aman dan ada pendampingan.

Kasus Taufik Hidayat ini viral dan diunggah ribuan nitizen. Polda Jawa Barat juga langsung mengambil alih kasus ini, sampai si pelaku Taufiq Hidayat berhasil ditangkap, pada 23 Juni 2026 di Majalaya Kabupaten Bandung.

Akibat penyiksaan yang diterima, YTR (korban) ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kritis. YTR saat ini dalam perawatan intensif tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Terkait dengan kasus Taufik Hidayat hingga kini masih hangat diberitakan.

Sementara itu penganiayaan juga terjadi di Kabupaten Barata (Kobar). penganiayaan berat, biadab dan sadis yang dilakukan SR (37) kepada korban JR (28), yang bagian kepalanya dipukul kayu, dan tubuhnya diguyur BBM jenis Pertalite, kemudian dibakar hidup-hidup.

Teriakan korban mengudang warga datang membantu memadamkan api yang melalap tubuh korban. Korban pun dilarikan ke RSUD Hanau Kabupaten , yang dekat dengan lokasi kejadian.

Pengamatan penulis, yang dilakukan tersangka SR tidak seheboh kasus Taufik Hidayat. Bahkan Taufik Hidayat berhasil ditangkap masih sekitar wilayah Bandung. Padahal dalam kasus di Kobar ini korban dianiaya berat, hingga dibakar hidup-hidup dan setelah dirawat 9 hari di RSUD Hanau korban menghembuskan nafas terakhirnya, karena mengalami luka bakar 80 persen.

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Nelayan Kumai Gunakan Alat Keselamatan dan Hindari Alat Tangkap Terlarang

Seminggu kemudian pelaku SR berhasil ditangkap oleh personil Polres Kobar di Bontang  Provinsi Kalimantan Timur .

Memang kronologis tidak sepanjang seperti kasus Taufik Hidayat, yang 3 tahun melakukan penyekapan dan penganiayaan, sementara korban masih hidup. Sedangkan kasus SR vs SJ kronologisnya sampai terjadi penganiyaan berat diawali pada Rabu 13 Juni 2026, di pinggir jalan Karang Mulya, ada sebuah warung Angkringan yang sering dikunjungi anak-anak muda. Kebetulan SJ ikut bantu-bantu melayani pembeli dan membersihkan waring angkringan. 

Tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang ternya SR sengaja telah membawa alat pukul dari kayu dan BBM jenis Portalete, yang dibawa dengan Jeligen, mendatangi korban SJ yang sedang di warung angkringan. Mulai dari obrolan ngalor ngidul, akhirnya SR dan SJ jadi cekcok mulut, disaat cek-cok mulut SR langsung memukul kepala korban menggunakan kayu.

Kemudian SR mengguyur BBM jenis Pertalite ke tubuh korban yang masih sempoyongan karena bagian kepalanya luka memar, setelah tubuh korban digurur BBM SR langsung menyulut tubuh korban, dan api pun seketika melalap sekujur tubuh koban.

Sementara hasil pengungkapan Polres Kobar, bahwa SR dan SJ bukan mantan suami istri melalui pernikahan di KUA, tapi pasangan kumpul kebo yang sudah berjalan selama 7 bulan. Dan sampai nekad menganiaya korban motifnya hanya ‘ Cemburu ‘.

Berkat kerja keras perosonil Polsek Pangkalan Banteng, seminggu kemudian si pelaku berhasil ditangkap di Bontang Kalimantan Timur. Namun naas korban setelah dirawat 9 hari di Rumah Sakit, meninggal dunia.

Dalam menanggapi kasus SR vs SJ, hanya satu orang yakni Ketua Komisi C DPRD Kobar, H. Arief Asyrofi, saat dikonfirmasi penulis mengatakan instani terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (DP3A)  segera memprogramkan kerjasama dengan Kemenag Kabupaten Kobar melakukan blusukan ke sejumlah PBS Sawit, karena banyak pekerja pendatang yang membutuhkan siraman rohani dan pembinaan tentang apabila terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak, serta pembinaan bermasyarakat yang baik. “Cemburu” bukan dalil buat main hakim sendiri”, kata Arief Asyrofi .

baca juga ...  Lomba Fashion Show Kreasi Baju Daur Ulang Diikuti Lima Kabupaten

Kemudian DP3A diminta memberi penjelasan melalui  UU TPKS, UU PKDRT, dan bagaimana  ancamannya. “Kalau ini rutin disosialisasikan kepada masyarakat , maka warga, tokoh adat, RT-RW, Guru Ngaji, jadi berani menegur duluan sebelum terjadi eskalasi ke penganiayaan sadis, seperti kasus Taufik Hidayat dan Kasus Karang Mulya,“ ungkap H.Arief Asyrofi. (*)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!