PALANGKA RAYA – Bio, terduga bandar narkoba yang diduga mendalangi penyerangan terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, ternyata masih berstatus bebas bersyarat meski pernah divonis lima tahun enam bulan penjara dalam kasus sabu
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Katingan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn yang diputus pada 19 Juli 2022, Bio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 30 Maret 2022 di Jalan Revolusi, RT 005/RW 002, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
“Menyatakan Terdakwa Bio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Berita Sampit melalui SIPP PN Katingan, Jumat, 10 Juli 2026.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” bunyi putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Apabila dihitung sejak putusan dijatuhkan, masa pidana Bio secara teoritis berakhir pada Januari 2028. Namun, saat kembali ditangkap dalam perkara terbaru, Bio diketahui masih berstatus bebas bersyarat.
Dikonfirmasi terkait status bebas bersyarat Bio, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan informasi tersebut merupakan kewenangan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Tanya ke Lapas aja, kami enggak tahu,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 10 Juli 2026.
Dodik menjelaskan, pihak kepolisian tidak menangani administrasi pembebasan bersyarat narapidana sehingga informasi mengenai status tersebut berada di bawah kewenangan Lapas.
“Soalnya Lapas yang menangani,” tambahnya.
Kasus yang kini menjerat Bio bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek seorang terduga bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan Bio. Namun, keluarga dan kelompok yang diduga terkait dengannya melakukan perlawanan hingga berhasil membebaskannya.
Akibat penyerangan itu, Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra gugur setelah mengalami luka bacok di bagian kepala.
Sementara itu, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto sempat dinyatakan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri ke kawasan hutan dan Sungai. Keduanya kemudian ditemukan meninggal dunia.
Sebelumnya, kepolisian telah lebih dahulu mengamankan lima terduga pelaku berinisial R, S alias A, N, Y, dan L.
Terbaru, tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu di Samarinda, Kalimantan Timur.
(Sya'ban)












