KPK Temukan Sejumlah Catatan Tata Kelola, Pemkab Kotim Diminta Perkuat Pengawasan Anggaran

IST/BERITASAMPIT - Rapat koordinasi KPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Kotim.

SAMPIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Kotim) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama jajaran Pemkab Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memaparkan hasil evaluasi terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan rilis web resmi KPK, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan bahwa proses perencanaan merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga seluruh program harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan dokumen pembangunan.

Menurut data Portal APBD Kementerian Keuangan, pendapatan Kabupaten Kotim pada tahun anggaran 2026 tercatat sekitar Rp1,94 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,98 triliun. Besarnya nilai APBD tersebut, menurut KPK, harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar potensi kebocoran anggaran dapat ditekan serta pelayanan publik semakin meningkat.

“Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani cek kosong dalam setiap proses penganggaran,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah harus memahami tujuan penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai sasaran dan tidak sekadar menghabiskan anggaran.

Dari hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, Kabupaten Kotim memperoleh nilai 81 sehingga masuk kategori hijau dalam aspek pencegahan korupsi. Meski demikian, KPK masih mencatat beberapa sektor yang memerlukan perhatian, di antaranya pelayanan publik yang memperoleh nilai 71 dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 59.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 juga menunjukkan adanya peningkatan indeks integritas Kabupaten Kotim menjadi 71,42 dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 69,37. Perbaikan paling signifikan terjadi pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang meningkat dari 66,25 menjadi 86,16. Namun, nilai integritas dalam pelaksanaan tugas masih berada pada angka 70,31 sehingga dinilai masih perlu diperkuat.

“Data yang kami pegang penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan agar tidak terjadi kesalahan langkah, baik dari pihak eksekutif maupun ,” katanya.

Dalam evaluasinya, KPK juga menyoroti pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kotim. Berdasarkan data Sistem Informasi Daerah (SIPD) dan hasil telaah dokumen, tercatat sebanyak 709 usulan pokir pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 usulan masih berstatus dalam proses verifikasi OPD. Anggaran pokir sebesar Rp17,72 miliar bahkan terealisasi menjadi Rp17,78 miliar.

Selain itu, KPK menemukan 191 usulan pokir berada di luar sistem SIPD. Hasil analisis juga memperlihatkan adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang direalisasikan. Kondisi serupa masih ditemukan pada usulan pokir tahun 2025 dan 2026, termasuk adanya program yang sebenarnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetapi tetap dimasukkan sebagai pokir.

“Tidak semua aspirasi harus dimasukkan melalui pokir. Bisa saja program tersebut memang sudah menjadi bagian dari kegiatan dinas. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, bukan hanya menyampaikan pokir,” jelas Wahyudi.

KPK turut memberikan perhatian terhadap penyaluran hibah dan bantuan sosial. Dari hasil pemeriksaan dokumen kerja, ditemukan realisasi hibah yang nilainya melebihi rencana anggaran. Selain itu masih terdapat hibah yang dikaitkan dengan pokir serta belum dilengkapi identitas penerima secara jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus diubah adalah cara pandang kita agar setiap kebijakan benar sejak awal dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian. Pada transaksi e-purchasing tahun 2024, terdapat pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang masuk dalam anomali hasil e-audit. Kendaraan tersebut diketahui tidak dibeli melalui dealer resmi, melainkan melalui penyedia multitalenta. KPK juga menemukan penggunaan alamat IP yang sama antara penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan.

Temuan lainnya berada pada mekanisme pengadaan langsung. KPK menemukan dugaan pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dilakukan melalui proses tender. Indikasi tersebut terlihat dari lokasi pekerjaan yang berdekatan serta adanya penyedia yang berulang kali memperoleh pekerjaan sejak 2024 hingga 2026 dan diduga memiliki keterkaitan dengan pegawai negeri maupun ASN di lingkungan Pemkab Kotim.

Pada proyek strategis daerah, hasil analisis KPK juga menunjukkan dugaan persekongkolan horizontal antarpenyedia. Beberapa paket tender diikuti peserta yang sama, namun terdapat peserta yang tidak mengajukan penawaran karena gugur pada persyaratan administrasi, pola yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam proses pengadaan yang sehat.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada RPJMD, RKPD, serta program prioritas daerah. Pengawasan internal juga diminta diperketat untuk mencegah perjalanan dinas fiktif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan barang milik daerah, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian intern di seluruh perangkat daerah.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Kotim Halikinnor menyatakan pemerintah daerah siap melaksanakan seluruh arahan KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola .

“Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap. Karena itu kami akan terus berhati-hati dan mengikuti setiap petunjuk agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar Halikinnor.

Ketua DPRD Rimbun juga menyatakan dukungannya terhadap upaya perbaikan tata kelola tersebut. Menurutnya, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal demi memastikan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (Nardi)

baca juga ...  Tiga Perwira Polres Kotim Bergeser, Berikut Daftarnya!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!