Pensiunan ASN yang Tempati Rumah Dinas di Kalteng Ditertibkan dan Ditagih Sewa

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala BKAD , Suyuti Syamsul, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) akan menertibkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang masih menempati rumah dinas, sekaligus mewajibkan mereka membayar sewa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Rumah dinas kita cukup banyak. Kita ingin aset itu produktif, sehingga penghuni harus menyewa,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Suyuti, penertiban akan difokuskan kepada pensiunan ASN beserta keluarganya yang hingga kini masih menempati rumah dinas.

“Yang ASN sudah pensiun, termasuk turunannya, itu yang akan kita tertibkan dengan menyuruh mereka membayar sewa,” katanya.

Ia mengungkapkan masih ada pensiunan yang menempati rumah dinas tanpa membayar sewa, meski sebagian lainnya telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Ada sebagian yang menyewa, ada yang tidak. Padahal pensiunan tidak boleh lagi menempati rumah dinas. Kalaupun diberi pengecualian, tetap wajib membayar sewa,” jelasnya.

Sementara itu, bagi ASN yang masih aktif, mekanisme pembayaran sewa dinilai lebih mudah karena dapat dilakukan melalui pemotongan gaji.

“Kalau untuk ASN aktif itu mudah karena kita tinggal potong gajinya,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban, BKAD Kalteng juga mulai mengidentifikasi rumah dinas yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kemudian dilelang sesuai harga pasar.

“Kita baru identifikasi mana yang kira-kira tidak dimanfaatkan lagi. Nanti akan kita lelang dengan harga pasar,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Hari Pustakawan 2025, IPI Kalteng Usung Konsep Perpustakaan sebagai Destinasi Edukasi Budaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!