PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) merupakan musuh bersama yang harus ditangani melalui kolaborasi seluruh pihak.
Pernyataan itu disampaikannya saat meresmikan Gedung Rehabilitasi Korban Napza Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun Kilometer 16, Desa Bukit Rawi, Rabu, 15 Juli 2026.
“Penyalahgunaan Napza adalah musuh bersama. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang holistis dalam pencegahan, edukasi, pengobatan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial,” ujarnya.
Linae juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan Napza.
“Jangan biarkan ada pihak yang terabaikan. Lindungi keluarga kita, lindungi anak-anak kita, dan bangun lingkungan yang sehat bagi generasi penerus,” tegasnya.
Menurut Linae, kehadiran Gedung Rehabilitasi Korban Napza Terpadu menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memperkuat layanan rehabilitasi yang lebih baik, manusiawi, dan komprehensif bagi masyarakat.
Ia menilai penyalahgunaan Napza tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, kehidupan sosial, dan masa depan generasi bangsa.
Karena itu, proses rehabilitasi harus mampu memulihkan pasien secara menyeluruh, tidak sekadar menghentikan ketergantungan terhadap zat terlarang.
“Kita ingin rehabilitasi tidak hanya berhenti pada upaya menghentikan penggunaan zat terlarang, melainkan menjadi proses memulihkan manusia secara utuh dan total,” katanya.
Gedung rehabilitasi yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 itu memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Fasilitasnya juga dilengkapi ruang konseling, aula serbaguna, laundry mandiri, serta rencana pengembangan perpustakaan sebagai sarana edukasi bagi pasien.
Program rehabilitasi sekitar 90 hari sesuai hasil asesmen dan kebutuhan klinis pasien, dengan dukungan tenaga profesional yang terdiri atas psikiater, subspesialis adiksi, psikolog, konselor Napza, serta tenaga kesehatan lainnya.
(Sya'ban)












